Dua Kali Mangkir, Bareskrim Jemput Paksa Guru Trading Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) memastikan akan menerbitkan surat perintah membawa guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menekankan, upaya tersebut dilakukan lantaran Fakarich mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa kita nanti," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
Whisnu menjelaskan, dalam aturan hukum, Polri berhak melakukan upaya tersebut untuk menghadirkan seseorang saksi guna melengkapi kepentingan proses penyidikan suatu perkara.
"Iya sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan KUHAP aja. Nanti membawa," ujar Whisnu.
Saat ini, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang menyiapkan surat perintah membawa tersebut untuk menghadirkan Fakarich. "Belum tahu nanti, kita susun dulu," kata Whisnu.
Fakarich dua kali mangkir, pertama panggilan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kedua, pada hari ini, Kamis, 31 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Yaitu pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.