Dua Kali LPP APBD Jember Gagal Disahkan karena Sidang Tak Kuorum
Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember, Tahun Anggaran 2021, akhirnya kembali gagal disahkan. Pasalnya pada sidang paripurna yang diagendakan pada Minggu, 31 Juli 2022 malam, banyak anggota dewan yang absen atau tidak hadir.
LPP APBD Jember tidak hanya satu kali gagal disahkan. Namun sudah dua kali dalam kurun waktu tiga hari. Awalnya sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD Jember dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2022. Namun, rapat paripurna itu tidak dapat dilanjutkan karena peserta tidak memenuhi kuorum.
Pada rapat paripurna pertama itu, sidang hanya dihadiri oleh 30 anggota dewan. Sementara 20 anggota dewan lainnya tidak hadir.
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 115, dijelaskan bahwa harus 2/3 peserta sidang yang hadir. Atau sedikitnya sidang dihadiri 33 anggota dari total 50 anggota DPRD Jember.
Beberapa anggota yang tidak hadir pada rapat paripurna pada Jumat, 27 Juli 2022 di antaranya:
Tabroni (Ketua Komisi A/PDI Perjuangan)
M Hafidi (Ketua Komisi D/PKB)
Abdul Azis (Wakil Ketua Komisi D/PKS)
Agus Khoironi (Wakil Ketua Komisi C/PAN)
David Handoko Seto (Sekretaris Komisi B/Nasdem)
Edi Cahyo Purnomo (Sekretaris Komisi D/PDI Perjuangan)
Alfan Yusvi (Anggota Komisi A/PDI Perjuangan)
Hamim (Anggota Komisi A/Nasdem)
Nurhasan (Anggota Komisi A/PKS)
M. Holil Asyari (Anggota Komisi A/Golkar)
Ghofir (anggota Komisi C/Berkarya)
Mangku Budi Heri Wibowo (anggota Komisi C/PKS)
Mashuri Harianto (anggota Komisi C/PKS)
Agusta Jaka Purwana (anggota Komisi C/Demokrat)
Ardi Pujo Prabowo (anggota Komisi D/Gerindra)
Sri Winarni (anggota Komisi D/PKB)
Gembong Konsul Alam (anggota Komisi D/Nasdem)
Indrijati (anggota Komisi D/PDI Perjuangan)
Achmad Dhafir Syah (anggota Komisi D/PKS)
Mujiburrohman Sucipto (anggota Komisi D/Golkar)
Peserta Tidak Memenuhi Kuorum
Karena peserta dinilai tidak memenuhi kuorum, sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD Jember akhirnya ditunda. Sidang dilaksanakan kembali pada Minggu, 31 Juli 2022 malam. Namun, sidang yang kedua juga mengalami persoalan yang sama. Perda LPP APBD Jember Tahun Anggaran 2021 kembali gagal, karena peserta yang hadis tidak memenuhi kuorum.
Sidang paripurna kedua tersebut, dihadiri oleh 28 anggota DPRD Jember. Mereka terdiri atas delapan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), enam legislator Partai Gerindra, lima legislator Nasdem, dua legislator PDI Perjuangan, dua legislator PPP, dua legislator Perindo, satu legislator Demokrat, satu legislator PAN, dan satu legislator Berkarya.
Sementara anggota yang absen ada 22 orang. Mereka terdiri atas enam legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lima legislator PDI Perjuangan, tiga legislator Nasdem, satu legislator Gerindra, satu legislator Demokrat, tiga legislator PPP, dan satu legislator PAN, dan dua legislator Golkar.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, dari beberapa anggota dewan yang absen dalam sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD Jember Tahun Anggaran 2021, hanya dua anggota yang diketahui alasannya. Yakni, Holil Asyari dari Golkar yang mengajukan izin tak hadir karena beribadah ke Mekah.
Kemudian Ardi Pujo Prabowo yang minta izin tak hadir karena ada kegiatan. “Hanya dua orang yang diketahui alasan tidak hadir dalam sidang paripurna. Yang lainnya saya tidak mengetahui,” kata Halim, Senin, 1 Agustus 2022.
Kendati Perda LPP APBD Jember Tahun Anggaran 2021 gagal lagi disahkan, Halim menganggap persoalan tersebut sebagai dinamika yang biasa terjadi. Meski demikian, Halim berharap anggota DPRD Jember bisa hadir dalam setiap rapat.
“Dinamika itu sudah biasa terjadi. Namun sebagai anggota DPRD Jember kami punya hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban adalah menghadiri rapat-rapat dan menyerap aspirasi,” lanjut Halim.
Lebih lanjut Halim menjelaskan, jika pada akhirnya Perda LPP APBD Jember Tahun 2021 tak kunjung disahkan, maka tahap selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Nanti pihak eksekutif Menyusun Peraturan Kepala Daerah untuk difasilitasi ke Gubernur. Kemudian diserahkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang LPP APBD Jember,” pungkas Halim.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan, dari 8 legislator Fraksi Nasdem, lima orang di antaranya hadir lima. Sedangkan tiga orang lainnya izin karena harus mengikuti agenda partai di Jakarta terkait pendaftaran peserta pemilu.
Budi khawatir, Perda LPP APBD Jember Tahun 2021 tak kunjung disahkan akan menghambat program pembangunan di Kabupaten Jember. Ia menyayangkan sudah dua kali Perda LPP APBD Jember 2021 gagal disahkan, karena peserta tidak memenuhi kuorum.
“Saya menyayangkan sudah dua kali sidang tidak kuorum. Kami sudah kerja siang malam, namun ujung-ujungnya sidang tidak kuorum,” kata Budi, Senin, 1 Agustus 2022.
Budi berharap Pimpinan DPRD Jember segera berkoordinasi dengan seluruh anggota DPRD Jember agar pengesahan LPP APBD 2021 segera terlaksana. Ia menilai gagalnya pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 karena buruknya komunikasi pimpinan DPRD Jember dengan anggotanya.
Semestinya, persoalan-persoalan yang ada bisa diselesaikan terlebih dahulu, jika pimpinan DPRD membuka ruang komunikasi dengan seluruh anggota sebelum diagendakannya paripurna.
Bupati Bantah Eksekutif-Legislatif Tak harmonis
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan anggota DPRD Jember banyak yang tidak hadir saat sidang paripurna Pengesahan LPP APBD Jember 2021.
“Saya tidak mengetahui alasan anggota DPRD Jember tidak hadir. Saya bersama Wakil Bupati hadir karena diundang. Saya sudah mengusahakan tepat waktu,” kata Hendy.
Atas persoalan tersebut, Hendy menyayangkan Perda LPP APBD Jember 2021 sudah dua kali gagal disahkan. Padahal Bupati dan Wakil Bupati Jember dan 42 Organisasi Perangkat Daerah sudah hadir.
Menurut Hendy, gagalnya pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021 akan berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Jember. Ujung-ujungnya rakyat yang menjadi korban.
Karena tanpa pengesahan Perda LPP APBD Jember 2021, APBD tahun berikutnya hanya mengacu ke APBD sebelumnya. “Nanti akan ada program-program yang tidak tepat sasaran, karena mengacu ke program sebelumnya,” lanjut Hendy.
Kendati sudah dua kali Perda LPP APBD Jember 2021 gagal disahkan, Hendy menepis isu bahwa hubungan eksekutif dan legislatif renggang. “Selama ini tidak ada persoalan. Kami dengan DPRD Jember memiliki hubungan yang harmonis dan sampai saat ini masih harmonis,” pungkas Hendy.