Dua Kali Jadi Lokasi Mesum, Taman Maramis Ditutup
Pemkot Probolinggo akhirnya menutup sementara Taman Maramis di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo menyusul taman tersebut digunakan ajang mesum. Selama Agustus 2020 misalnya, dua kali Taman Maramis dijadikan lokasi mesum di siang hari.
Walikota Habib Hadi Zainal Abidin langsung memerintahkan jajaran Satpol PP untuk menutup sementara ruang terbuka hijau itu. “Akan kami pasang kamera CCTV di Taman Maramis,” ujar walikota melalui WhataApp (WA).
Bahkan walikota sempat menanyakan, orang mana yang berbuat mesum di taman di siang hari. Dikatakan taman sebagi tempat refreshing bagi umum sebaiknya tidak dikotori perilaku mesum.
Soal penutupan Taman Maramis juga dibenarkan Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma. “Atas perintah walikota, mulai tadi malam, Taman Maramis sudah kami tutup. Satpol PP juga akan berjaga-jaga di taman,” katanya.
Disinggung sampai kapan Taman Maramis ditutup, Hendra mengaku, belum tahu batas akhirnya. Yang jelas, Satpol PP tinggal menunggu dari walikota untuk membuka kembali Taman Maramis.
Terkait video dua insan berbeda jenis kelamin yang berbuat mesum layaknya suami istri itu sedang diselidiki “polisi pemda” itu. Dalam video berdurasi 29 detik itu terlihat seorang laki-laki duduk bersandar di sebuah tembok gazebo taman. Dalam posisi berlawanan seorang perempuan tampak memeluk erat laki-laki itu sambil melakukan gerakan persetubuhan.
“Kami sedang memeriksa video itu termasuk meminta keterangan warga sekitar yang kemungkinan mengetahui adegan mesum itu,” kata Hendra.
Berdasarkan catatan, kasus mesum di Taman Maramis bukan sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada 6 Agustus 2020 lalu, bahkan Satpol PP menangkap basah seorang perempuan, guru Taman Kanak-kanak (TK), NS, 36 tahun bersama seorang laki-laki, H, 35 tahun.
Kedua insan lain jenis asal Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu sedang berbuat mesum (berciuman) di Taman Maramis, pada siang hari. Keduanya kemudian dibawa dan diperiksa di kantor Satpol PP. Setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya, keduanya diperbolehkan pulang.
Hanya saja khusus si perempuan, urusannya menjadi “panjang” karena dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. “Yang perempuan guru TK di kabupaten kami laporkan ke Dinas Pendidikan biar ditindak secara kedinasan,” kata Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi.
Advertisement