Dua Kali Coba Perkosa Pelajar, Pemuda di Bondowoso Dibekuk
Pemuda pengangguran berinisial MU, 29 tahun dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso. Warga Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang ini berurusan dengan polisi setelah dua kali mencoba memerkosa seorang pelajar yang masih tetangganya sendiri.
"Pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Polres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Jumat, 22 Juli 2022.
Penangkapan pelaku MU, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Dari laporan dan didukung cukup bukti, polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
"Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita jerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Kejadian percobaan dua kali pemerkosaan yang dilakukan pelaku MU pada korban seorang pelajar berinisial RA, 19 tahun terjadi pertengahan Juni 2022. Bermula korban tidur siang di kamar rumahnya. Diam-diam, pelaku masuk kamar, kemudian perlahan menyingkap rok dan membuka celana dalam korban.
Namun, korban terbangun dan melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku yang akan memperkosanya. Pelaku langsung kabur keluar rumah yang sepi penghuni.
Tapi, korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Karena, pelaku mengancam akan membunuh korban, jika berani melaporkan kejadian itu. Merasa ancamannya manjur, pelaku kembali mencoba memerkosa korban. Tapi, perbuatan kedua gagal lagi, karena dipergoki kakak korban.
"Keluarga korban tidak terima, melaporkan pelaku ke Polsek Tenggarang. Kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bondowoso dan dilanjutkan ke Unit PPA Polres Bondowoso," katanya.