Dua Kakek Ngamen Jadi Badut Terjaring Razia Satpol PP Tuban
Petugas dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban mengamankan lima orang pengamen. Mereka biasa mangkal di traffic light jalan protokol Tuban. Dari lima orang pengamen tersebut, dua di antaranya menggunakan kostum badut, pada Selasa 17 Mei 2022 malam.
Informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, pengamen-pengamen yang diamankan itu berinisial KP, 24 tahun; LH 16 tahun, warga Kecamatan Semanding; dan JH, 17 tahun, warga Kecamatan Tuban.
Sedangkan dua pengamen yang menggunakan kostum badut diketahui berinisial SE, 52 tahun, warga asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik; dan K, 58 tahun asal Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan lima pengamen jalanan dan badut itu diamankan lantaran adanya aduan dari masyarakat terkait keberadaan pengamen di traffic light.
"Iya ada aduan dari masyarakat," terang Gunadi.
Selain ada pengaduan dari masyarakat, pihaknya juga rutin dan konsisten menertibkan pengamen yang melanggar Pasal 7 Perda No. 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda 18 Tahun 2020.
"Jadi di samping ada pengaduan, karena memang kami rutin dan konsisten menertibkan karena kita kategorikan melanggar Pasal 7 Perda No. 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda 18 Tahun 2020," jelas Gunadi.
Setelah diamankan, kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, setelah dilakukan pendataan serta dilakukan pembinaan mereka dipulangkan dan diminta lagi datang ke Kantor Satpol PP untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD).
Adapun, untuk kedua pengamen yang menggunakan kostum badut yang rumahnya jauh diminta datang lagi ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban, pada selasa depan. "Kalau nanti masih bandel bisa diproses Sidang Tipiring," pungkas Gunadi.