Dua Kakak Beradik Asal Asemrowo Kompak Curi Ponsel
Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan dua kakak beradik asal Jalan Tambak Pring Timur, yang telah bersengkongkol dalam mencuri dua buah ponsel. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kedua bersaudara tersebut adalah Reno Alfredo Samun, 25 tahun dan adiknya yang berinisial, CRL, 15 tahun.
Keduanya, kata Hari, kompak mencuri dua ponsel milik Yuni Purwanti, 32 tahun, warga Jalan Asem Mulya. Saat itu, pintu di rumah tersebut terbuka sedikit. Salah satu dari mereka akhirnya melihat ada dua ponsel yang tengah mengisi daya, tergeletak di meja ruang tamu. Diam-diam kakak beradik itu pun menyelinap masuk dan mengambilnya.
"Awalnya korban saat tidur merasa kepanasan kemudian pintunya agak di buka sedikit. Tiba-tiba saat bangun, dua hp yang di cas itu hilang," kata Hari kepada media, Jumat, 9 Juli 2021.
Ketika terbangun, korban pun mengecek ponselnya, namun keduanya tidak ditemukan di ruang tamu. Saat ditanya kepada tetangganya, mereka pun tak ada yang mengetahuinya. Karena tak kunjung menemukan ponselnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Asemrowo. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dan kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Tersangka RAS mengaku hp tersebut merupakan hasil beli dari adik sendiri. Tapi CRL mengaku dia dapat dua hp itu dari hasil mencuri di rumah korban,” jelasnya.
Dari tangan kakak adik ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement