Dua Kader Gerindra Dipecat, Mulan Jameela Jadi Anggota DPR
Mulan Jameela akhirnya dinyatakan lolos ke Senayan. Istri musisi Ahmad Dhani itu menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan perdata Mulan Jameela terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikabulkan hakim.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019, setelah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Dalam surat putusan ini, Mulan Jameela meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Ia langsung menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya telah diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Sabtu 21 September 2019.
Fahrul Rozi sendiri mengaku tidak tahu posisinya digantikan oleh Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih. Fahrul Rozi sebagai peraih suara terbanyak keempat harusnya menggantikan Ervin Luthfi yang dipecat.
Namun, Fahrul Rozi ternyata juga dipecat Gerindra sehingga digantikan oleh Mulan Jameela yang merupakan peraih suara terbanyak di bawah Fahrul Rozi.
Anehnya, Fahrul Rozi tidak mengetahui alasan dia dipecat Gerindra. "Saya juga baru tahu dari media (soal pemecatan dirinya)," jelasnya.
Untuk itu, Fahrul Rozi akan langsung ke Jakarta mendatangi DPP Gerindra untuk meminta klarifikasi atas pemberhentian dia sebagai kader partai.
Seperti diketahui, Mulan Jameela bersama delapan caleg Gerindra lainnya merupakan penggugat dalam gugatan tersebut.
Delapan caleg lainnya adalah adalah penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP, Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.
Selanjutnya, Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.