Dua Juta Lembar Uang Palsu di Jember Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemusnahan barang bukti dari 276 perkara yang berkekuatan hukum tetap, Kamis, 08 Desember 2022. Dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember itu, salah satunya 2.000.438 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Jember sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti selama tahun 2022. Pemusnahan barang bukti pertama digelar pada tanggal 2 Maret 2022 lalu.
Untuk pemusnahan kedua ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 276 perkara yang sudah inkrah. Mulai dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kesehatan, dan tindak pidana umum, dan tindak pidana pemalsuan uang.
Sucitrawan merinci, untuk perkara narkotika, beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 2.332,304 gram sabu dan 112,96 gram ganja.
“Peredaran narkoba di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah inkrah ada 2.332,304 gram sabu dan 112,96 gram ganja,” kata Sucitrawan, Kamis, 08 Desember 2022.
Barang bukti berupa sabu, paling banyak disita dari terdakwa bernama Dwi Lukman Hakim dan Zainal Arifin. Saat awal ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 2.033 gram sabu.
Sementara barang bukti ganja, disita dari terdakwa bernama Agam Priambodo. Dari tangan Priambodo disita empat paket ganja, seberat 109,94 gram, tiga paket ganja kering 72,9 gram, dan satu ganja basah 34,92 gram.
Selanjutnya berkaitan dengan perkara yang melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 281.720 butir obat keras berbahaya jenis trex, 34.856 okerbaya jenis dekstro, dan tiga buti ekstasi.
“Perkara Undang-undang Kesehatan, barang bukti terbanyak disita dari terdakwa bernama Vicky Wijaya. Ada 239.000 butir okerbaya berbagai merek,” tambah Sucitrawan.
Maraknya peredaran narkotika di Kabupaten Jember selama tahun 2022, menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi semua pihak. Sementara Kejaksaan Negeri Jember berjanji akan lebih gencar lagi melakukan penyuluhan terkait bahaya narkoba kepada kalangan pemuda.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jember bersama dengan pihak terkait, akan mengupayakan agar Badan Narkotika Nasional (BNN) turun ke Jember. Bahkan, bersama-sama dengan Pemkab Jember akan mengupayakan pendirian tempat rehabilitasi bagi korban narkoba.
“Kita akan mengupayakan BNN turun ke Jember dan ada pendirian tempat rehab. Karena, jika korban peredaran narkoba dipenjara, justru bisa jadi pengedar setelah keluar,” jelas Sucitrawan.
Selain barang bukti perkara narkotika dan kesehatan, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara pemalsuan uang. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Barang bukti uang palsu yang dimusnahkan sebanyak dua juta empat ratus tiga puluh delapan lembar. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa bernama Mualim dan Tomasan, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
Dalam kasus tersebut, pada tanggal 29 September 2022 lalu, Tomasan dan Mualim divonis enam tahun penjara, denda Rp 25 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Semua barang bukti ini dimusnahkan atas perintah majelis hakim. Selain yang dimusnahkan, ada barang bukti yang dikembalikan kepada korban. Barang bukti yang tidak diketahui pemiliknya namun memiliki nilai jual, akan dilelang dan hasilnya diserahkan ke kas negara,” pungkas Sucitrawan.
Advertisement