Dua Jambret di Jember, Terancam Penjara 12 Tahun
SI 32 Tahun, warga Desa/Kecamatan Kencong dan MI 30 Tahun, warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember terlihat menyesal saat dibawa polisi. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda karena kasus penjambretan.
SI ditangkap ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Kencong, Senin, 05 Oktober 2021. SI diduga mencuri sebuah ponsel milik seorang perempuan bernama Trias 33 tahun, warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu.
Saat itu Trias sedang dalam perjalanan hendak berbelanja di Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong dengan mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya. Pada saat Trias berhenti untuk menyeberang, tiba-tiba tersangka datang dan mengambil sebuah dompet yang diletakkan di laci motor korban.
“Dompet yang dirampas tersangka ini berisi sebuah ponsel dan sejumlah uang milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin, 18 Oktober 2021.
Korban sudah berusaha mengejar tersangka sambil berteriak meminta tolong. Namun pada akhirnya tersangka menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kencong. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka SI saat berada di rumahnya. Akibat perbuatannya tersangka SI dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain menangkap SI, polisi juga menangkap tersangka lain berinisial MI . Sama dengan SI, MI juga dijerat pasal pencurian. “Kalau untuk tersangka MI , TKP pencuriannya di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember. Kejadiannya pada hari Rab, 22 September 2021 pukul 23.00 WIB. Saat itu korban hendak berbelanja ke Pasar Tanjung,” jelas Komang.
Korban dari tersangka MI merupakan seorang mahasiswi bernama Khumairotun 21 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember. Saat korban melintas di Jalan Trunojoyo, tiba-tiba tersangka datang merampas tas milik korban.
Korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terjadi aksi saling tarik menarik. Namun karena kalah tenaga akhirnya korban terjatuh. Saat korban terjatuh, tersangka langsung mengambil tas milik korban dan kabur.
Tidak membutuhkan waktu lama Tim Resmob Polres Jember berhasil menangkap tersangka MI. Sementara tersangka lain berinisial IV ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka MI mengakui perbuatannya dan sudah menjual barang milik korban. Tersangka nekat melakukan aksi pencurian dengan alasan membutuhkan uang untuk bayar hutang,” pungkas Komang.
Akibat perbuatannya MI dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.