Dua Jambret dan Penadahnya Ditangkap di Banyuwangi
Polisi berhasil membekuk dua orang pria yang diduga sebagai jambret. Tidak hanya eksekutornya, polisi juga menangkap seorang pria lainnya yang diduga sebagai penadah. Keduanya kini diamankan di Polsek Rogojampi dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Unit Reskrim Polsek Rogojampi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan serta satu orang terduga pelaku penadahan,” jelas Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, Kamis, 18 Januari 2024.
Identitas pelaku masing-masing MW, 29 tahun, warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah dan MI, alias Ma’ul, 44 tahun, warga Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sedangkan penadahnya adalah To, 59 tahun, Dusun Wiyayu Timur, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Banyuwangi.
Imron menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Aksi penjambretan ini terjadi di Jalan Raya Rogojampi-Blimbingsari Dusun Tegalwero, Desa Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Korbannya, Fitriyah, 44 Tahun, warga Desa/Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Dijelaskan, saat kejadian korban membawa tas cangklong warna merah berisi uang tunai Rp1,5 juta dan HP merk Oppo A5S warna hitam. Saat itu korban membonceng seorang temannya berjalan kea rah Timur. Tiba-tiba kendaraan pelaku mendahului motor korban dari sebelah kiri.
“Lalu tangan kanan pelaku mengambil tas Korban dan menariknya secara paksa dengan keras hingga Korban melepaskan tasnya serta membuat kendaraannya oleng. Sementara pelaku melaju melarikan diri ke arah timur,” terangnya.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Rogojampi. Atas dasar laporan korban Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi tersangka To memiliki HP yang spesifikasinya sama milik Korban. Setelah dicek, HP tersebut dipastikan identik dengan milik korban.
Selanjutnya, pada Senin, 15 Januari 2023 malam, Polisi mengamankan tersangka To. Berdasarkan pengakuan tersangka To, HP itu dibeli dari tersangka MI. Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tersangka MI.
Setelah diinterogasi, Dia mengatakan HP yang dijual itu merupakan hasil menjambret yang dilakukannya bersama dengan MW. Tak mau membuang waktu, Polisi segera mengamankan MW. Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit HP merk Oppo A5S warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi P 5929 ZA yang digunakan tersangka untuk beraksi. “Tersangka kini diamankan di Polsek Rogojampi,” ujarnya.