Dua Jam Setelah Ditetapkan Tersangka, Mensos Menyerahkan Diri
Sekitar dua jam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap Bantuan Sosial Covid-19, Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari WIB.
Juliari Batubara tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB. Dia berjalan ke pintu masuk Gedung KPK.
Dengan didampingi sejumlah orang, Juliari datang di Gedung KPK dengan menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi.
Tangan Juliari juga tidak diborgol saat tiba di KPK. Juliari kemudian menaiki tangga gedung KPK. Dia sempat melambaikan tangan kirinya kepada awak media saat menapaki tangga. Namun tak ada sepatah kata pun yang ia ucapkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Tiga orang tersangka kemudian ditahan di rutan KPK.
"Saudara MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kedua saudara AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Yang ketiga saudara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 6 Desember 2020.
KPK sempat meminta Juliari untuk bersikap kooperatif. KPK juga meminta kepada dua tersangka lainnya menyerahkan diri.
"KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan sesegera mungkin menyerahkan diri ke KPK," katanya.
Advertisement