Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul dan Ahmad Al-Ghazali Kohler alias Al, selama dua jam bertemu ayahnya, Ahmad Dhani. Usai pertemuan itu, kedua putra Dhani ini mengaku mereka membicarakan rencana konser Tribute to Ahmad Dhani, dalam waktu dekat. Al menyebut konser itu rencananya bakal digelar di Grand City Convention Center, Surabaya, Minggu, 10 Maret 2019, mendatang. "Rencana konser, tanggal 10 Maret nanti," kata anak Sulung Ahmad Dhani itu usai menjenguk ayahnya di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Sabtu 2 Maret 2019. Al mengatakan, konser itu akan dibintangi seluruh artis personil Dewa 19, arti Republik Cinta Manajemen, Ari Lasso, Mahadewi, dan lain-lain. Selain itu, Al juga mengungkapkan jika pihaknya tengah mengupayakan status tahanan terhadap Dhani, agar pada gelaran koser nanti musikus Dewa 19 tersebut juga bisa hadir. "Saya hadir, semuanya nyanyi. Kalau ayah masih diupayakan ya," kata Al. Sementara itu sang adik, Dul mengaku telah mempersiapkan diri untuk tampil dalam konser tersebut. Ia bahkan menggunakan kesempatan kunjungannya tadi untuk berkonsultasi langsung terhadap sang ayah. Seperti diketahui, semenjak ditinggal Dhani, Dul-lah yang kini mengisi posisi keyboardis Dewa 19. Ia juga sudah pernah beberapa kali tampil bersama rekan-rekan satu band ayahnya tersebut. Dul menceritakan, di pertemuannya dengan sang ayah, di dalam tahanan tadi, ia sempat mendapat protes dari Dhani. "Tadi saya diprotes sama ayah karena saya main di Dewa kurang bagus. Kalau kamu main di Dewa Om Andra main gitar, kamu harus meredam emosi main piano," kata Dul. "Ya Alhamdulillah saya belajar banyak langsung dari Keyboardis Dewa 19," tambah dia. Di sisi lain, salah satu kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' itu, Zahid membenarkan pihak kliennya memang tengah merencanakan konser itu. Namun, konser yang direncanakan akan bertajuk Tribute to Ahmad Dhani itu terpaksa harus diubah menjadi Tribute Dewa 19, lantaran perizinan yang sempat sulit terbit. "10 maret konser Tribute Dewa 19, cuma (namanya) udah tidak ada Dhani-nya, karena kemarin izin dipersulit karena ada nama Dhani-nya di situ," kata Zahid. Sementara itu, dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tuntas dipersidangkan. (frd)