Dua Jadi Tersangka Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19
Polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah probable Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dua orang itu adalah EH, 40 tahun dan KA, 56 tahun. Semula mereka diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan lanjutan status mereka naik menjadi tersangka.
“Kedunya disangka melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso, Senin, 15 Maret 2021.
Meskipun kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi pihak kepolisian tidak menahannya. Hanya saja kasusnya akan terus berlanjut hingga berkasnya diserahkan ke kejaksaan negeri (kejari).
Disinggung soal identitas kedua tersangka, Rizki mengatakan, EH dan KA merupakan anggota keluarga jenazah probable Covid-19. Keduanya terlibat langsung saat pengambilan jenazah yang diangkut dengan truk hingga dibawa pulang ke rumah duka di Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Rizki menambahkan, untuk sementara polisi masih fokus menyidik keterlibatan mereka saat menjemput jenazah di RSU Wonolangan. “Sedangkan untuk perkara lainnya bisa dilanjutkan secara bertahap,” katanya.
Polisi kelahiran Surabaya ini menjelaskan, ada 15 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terdiri dari 5 orang tenaga medis RSU Wonolangan, Dringu dan 10 orang dari keluarga pasien.
Seperti diketahui, puluhan warga nekat menumpang truk untuk menjemput paksa jenazah, L. Perempuan 61 tahun itu berasal dari Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia meninggal pada 5 Maret 2021.
Pasien yang mengalami komplikasi gangguan pernapasan, diabetes, dan hipertensi itu berstatus probable Covid-19. Sehari usai dirawat di RSU Wonolangan, pasien tersebut meninggal dunia.
Pihak rumah sakit pun menerapkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam pemulasaran jenazah sembari menunggu hasil swab. Namun keluarga korban keberatan pasien perempuan itu diperlakukan ala pasien Covid-19.
Keluarga dibantu kerabat yang lain malah nekat mengambil paksa jenazah L untuk dimakamkan seperti biasanya. Empat hari pasca aksi jemput paksa itu, hasil swab pasien keluar dengan hasil negatif Covid-19. Tetapi polisi tetap melanjutkan kasus yang menjadi perhatian publik di Probolinggo itu. Bahkan dari 15 saksi, akhirnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjemputan jenazah probable Covid-19.
Advertisement