Dua Hari Usai Beraksi, Dua Maling Motor di Situbondo Diringkus
Satreskrim Polres Situbondo Jawa Timur tak butuh waktu lama mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat di Desa Langkap, Kecamatan Besuki yang terjadi Jumat 31 Desember 2021 lalu. Begitu mendapat laporan korban, polisi bergerak cepat meringkus dua pelaku curanmor pada Minggu 2 Januari 2022 dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Dua pelaku curanmor yang diringkus tersebut, DS, 29 tahun warga Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Situbondo dan WS, 30 tahun, warga Bangkalan Madura. "Dua pelaku curanmor DS dan WS diringkus di rumah kerabatnya di Desa Bloro Kecamatan Besuki Situbondo," kata Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, Senin 3 Januari 2021.
Dari penangkapan dua pelaku curanmor, itu sambung Iptu Sutrisno, polisi mengamankan barang bukti. Di antaranya, kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 buah HP, dan uang tunai Rp. 410 ribu.
"Semua barang bukti diamankan di mapolres untuk mendukung proses hukum dua pelaku curanmor," ujarnya.
Lanjut Iptu Sutrisno, dari pemeriksaan awal polisi, kedua pelaku curanmor mengakui perbuatannya mencuri motor di Desa Langkap Kecamatan Besuki. Kedua pelaku menjalankan aksinya bertiga dengan temannya berinisial YD.
"Pelaku berinisial YD masih dalam pencarian polisi. Kedua pelaku juga mengaku motor curian dijual ke Probolinggo dan wilayah Besuki dengan harga murah," jelasnya.