Dua Hari, Polisi Situbondo Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu di Jalan
Anggota Satresnarkoba Polres Situbondo membekuk 2 pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua pria pengedar sabu-sabu ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polres dalam 2 hari beruntun.
Dua pengedar sabu-sabu itu berinisial HAW, 45 tahun warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo dan MR, 19 tahun warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Keduanya dibekuk di pinggir jalan raya saat menunggu pemesan atau pembeli.
"Dua pengedar sabu-sabu dibekuk pada hari berbeda. HAW dibekuk di Jalan Raya Anggrek Kelurahan Patokan, Sabtu 19 Oktober 2024 dan MR dibekuk di Jalan Raya Argopuro Kelurahan Mimbaan, Jumat 18 Oktober 2024," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, Senin 21 Oktober 2024.
Dari 2 pengedar sabu-sabu tersebut, anggota Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan seberat 3,37 gram sabu-sabu siap edar. Rinciannya, 3,14 gram sabu-sabu dari penangkapan HAW dan 0,23 gram sabu-sabu saat menangkap MR.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 2 hari, penyidik Satresnarkoba Polres menetapkan HAW dan MW sebagai tersangka dan ditahan di Polres Situbondo. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasatresnarkoba M. Lutfi.
Perwira pertama tiga balik kuning di pundak itu menambahkan, 2 tersangka pemgedar sabu-sabu dibekuk berdasarkan informasi warga. Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres melakukan serangkaian penyelidikan. “Sekitar sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk 2 pengedar sabu-sabu itu,” tandanya.