Dua Hari Operasi Zebra Semeru 2024, Tilang 55 Pengendara di Situbondo
Dua hari melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024, sebanyak 55 pengendara kendaraan terkena sanksi tilang manual oleh anggota Satlantas Polres Situbondo.
"Sebanyak 55 pengendara kendaraan terkena sanksi tilang, karena melakukan pelanggaran aturan lalu lintas menjadi target asaran Operasi Zebra Semeru 2024,” kata Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, Rabu 16 Oktober 2024.
Dua hari Operasi Zebra Semeru 2024 itu digelar Satlantas Polres Bondowoso pada Senin dan Selasa, 14-15 Oktober 2024. Hari pertama memberikan sanksi tilang pada 30 pengendara dan hari kedua sebanyak 25 pengendara terkena sanksi tilang.
"Dari 55 pengendara terkena sanksi tilang itu, didominasi pengendara motor atau kendaraan roda dua. Pelanggaran aturan lalu lintasnya, tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, dan kelengkapan motor tidak sesuai standar," terang Kasatlantas Andy Bahtera.
Sementara pengendara roda empat terkena sanksi tilang, sambung dia, karena tidak mengenakan sabuk pengaman. "Kami mengimbau semua pengendara roda dua dan empat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Zebra Semeru 2024," imbuh perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Operasi Zebra Semeru 2024 di Bondowoso selama dua pekan pada 14 - 27 Oktober 2024 mengklasifikasikan sasaran operasi. Pada pekan pertama sasaran operasi fokus preventif dan pekan kedua fokus represif atau penindakan tilang manual maupun ETLE.
"Tapi, selama dua pekan Operasi Zebra Semeru 2024 tetap dilakukan sosialisasi dan edukatif. Juga, pemberian sanksi tilang manual di tempat bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintaa. Hari ini ada lagi pengendara terkena sanksi tilang, tapi jumlahnya masih belum dilaporkan," jelas Andy Bahtera.