Dua Hari, Kejaksaan Periksa 11 Saksi Perkara Tipikor di Kominfo
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, memeriksa 11 orang saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) selama dua hari, Rabu-Kamis 8-9 Maret 2023.
Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan dilakukan secara bergantian dimana tim penyidik memeriksa 6 orang saksi pada Rabu 8 Maret 2023. Kemudian untuk berikutnya memeriksa 5 orang saksi pada Kamis 9 Maret 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana, untuk pemeriksaan 6 orang saksi yang diperiksa yaitu:
Saksi berinisial atas nama RM, dimana saksi RM merupakan Karyawan pada PT NEC Indonesia;
Saksi berinisial atas nama TDPA, dimana saksi TDPA merupakan Direktur pada PT Ketrosden Triasmitra;
Saksi berinisial atas nama PMH, dimana saksi PMH merupakan Direktur pada PT Artha Mulia Infotama;
Saksi berinisial atas nama MS, dimana saksi MS merupakan Komisaris pada PT Rambinet Digital Network;
Saksi berinisial atas nama YS, dimana saksi YS merupakan Karyawan pada PT Sansaine Exindo;
Saksi berinisial atas nama DS, dimana saksi DS merupakan Direktur pada PT CICT Mobile Communication.
Kemudian, untuk pemeriksaan 5 orang sebagai saksi, namanya:
Saksi berinisial atas nama SZ , dimana saksi SZ merupakan Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta;
Saksi berinisial atas nama MAKU, dimana saksi MAKU merupakan Kepala Human Development UI;
Saksi berinisial atas nama RA, dimana saksi RA merupakan Karyawan pada PT Semacom Integrated;
Saksi berinisial atas nama RHI, dimana saksi RHI merupakan Direktur pada PT Sumacom;
Saksi berinisial atas nama M, dimana saksi M merupakan Karyawan pada PT Daya Cipta Mandiri.
Dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum I Ketut Sumedana, untuk pemeriksaan kepada para saks,i dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas. Yaitu perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. "Untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara,” ujar Kapuspenkum dikutip di laman kejaksaan.go.id Kamis 9 Maret 2023.
Ketut Sumedana menambahkan para saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka. Yaitu inisial AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Advertisement