Dua Hari Berturut-turut, TNI Pecat Anggotanya yang Gay
Dalam dua hari ini Pengadilan Militer yang berada di kota yang berbeda memecat anggota TNI yang terbukti melakukan hubungan sejenis. Kasus pertama di Pengadilan Militer II-10 Semarang yang memecat Praka P sebagai prajurit TNI.
Prajurit Kepala (praka) P dipecat oleh Pengadilan Militer II-10 Semarang karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dipecat dari dinas militer, Praka P juga harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun penjara. Putusan untuk memecat Praka P ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Praka P bergabung menjadi prajurit TNI pada 2008. Namun, orientasi seksual yang berbeda dari Praka P ini mulai tampak sekitar 2017 lalu. Saat itu Praka P berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram. Keduanya pun akhirnya jumpa darat. Praka P mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan homoseksual.
Hubungan sesama jenis antara Praka P dengan Pratu M itu sempat terhenti sesaat karena Praka P ditugaskan ke Lebanon. Namun, sepulangnya dari Lebanon, Praka P kembali menjalin hubungan dengan Pratu M.
Hubungan sesama jenis ini akhirnya diketahui oleh atasannya. Kasusnya pun bergulir masuk dalam pengadilan militer. Praka P didakwa melakukan hubungan sesama jenis.
Kasus kedua terjadi di Bandung. Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena berhubungan sesama sejenis. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis 15 Oktober 2020.
Pratu H menjadi prajurit TNI sejak 2013 melalui pendidikan Secata Gelombang II. Namun baru sekitar 2017, orientasi seksual yang berbeda dari Pratu H mulai tampak. Pratu H mulai memakai media sosial dan berkenalan dengan teman-temannya. Dari media sosial itu, Pratu H mulai terbuka soal orientasi seksualnya.
Gayung pun bersambut. Pratu H berkenalan dengan sesama anggota TNI. Kemudian berlanjut di dunia nyata. Di asrama, mereka melakukan hubungan sesama jenis. Hubungan sesama jenis yang dilakukan Pratu H berulang.
Pada 2019, orientasi seksual Pratu H dicurigai pimpinan dan Pratu H kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pratu H disidik oleh Polisi Militer dalam perkara hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Akhirnya Pratu H dilimpahkan ke pengadilan dan diadili di Pengadilan Militer Bandung.
Dalam proses peradilan terkuak jika hubungan seksual sesama jenis oleh Pratu H ternyata sudah berulang kali sejak 2017 hingga 2019. Rinciannya dengan sesama jenis sekali dengan orang sipil dan empat kali dengan sesama anggota TNI AD yang notabene atasan/seniornya seorang anggota TNI.