Dua Hal Penting, Dalil Khusus Celana Cingkrang Dipertanyakan
Ada sebagian umat Islam, khususnya penganut Salafi - Wahabi, tampak dari performens dan busananya. Lebih menonjol lagi, adalah model celananya: cingkrang.
Mereka seringkali mengungkapkan alasan, karena sunnah Rasul. Artinya, hal itu juga dilakukan dan dijalani Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam (SAW). Benarkah demikian?
Ust Muhammad Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur mencoba mempertanyakan hal itu, sekaligus memberi penjelasan dua fakta penting akan perilaku Nabi Muhammad SAW terhadap masalah tersebut. Berikut catatannya:
Saya minta maaf kepada Ikhwan dari Salafi soal celana cingkrang, gak serius kok. Tapi rupanya dijadikan SS lalu dikomentari bermacam macam. Padahal saya cuma membalikkan logika mereka sendiri, yang selalu menuntut dalil khusus dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam (SAW) yang melakukan amalan tertentu dan diamalkan oleh 4 Mazhab.
Giliran saya menyampaikan pertanyaan katanya logika saya seperti ini berbahaya. Tanpa mereka sadari sebenarnya pola pikir mereka sendiri yang berbahaya. Dari sini kita tahu bahwa Salafi cuma bisa menyalahkan kelompok lain. Giliran mereka yang kita salahkan ternyata jawabannya campur aduk tidak karuan.
Dua Hal Penting
Sampai sekarang sudah jelas:
1. Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memakai celana berdasarkan hadis sahih. Mufti Al-Azhar menyampaikan:
أما كون الرسول لبسها أو لم يلبسها فلم يثبت فى ذلك شىء .
Apakah Nabi memakai celana atau tidak, ternyata tidak ada dalil yang sahih Nabi memakainya (Fatawa Al-Azhr 10/394).
2. Adakah Isbal ketika pakai celana? Di hadis berikut ini tidak ada:
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Hadis: "Isbal dalam sarung, gamis dan surban, jika memanjangkan karena sombong maka Allah tidak memandangnya di hari kiamat" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya. Syekh Albani menilainya Sahih!)
Kalau saya pribadi ikut guru-guru saya, saat pakai sarung dan gamis di atas mata kaki (sementara ulama Saudi banyak yang gamisnya di bawah mata kaki). Tapi ketika pakai celana saya memakai celana seperti pada umumnya, tidak dipermaks di atas mata kaki. Setuju silahkan. Tidak setuju gak apa-apa. Wallahu A'lam.
Ust Muhammad Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur.
Advertisement