Dua Hakim PN Jember Ikut Cuti Massal Nasional, Tak Melumpuhkan Pelayanan
Sebanyak dua dari 11 hakim Pengadilan Negeri Jember mengikuti cuti massa hakim se-Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Solidaritas Hakim Indonesia (HSI) yang menuntut kesejahteraan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember I Gusti Ngurah Taruna mengatakan, cuti yang dilakukan dua hakim Pengadilan Negeri Jember merupakan cuti legal sesuai aturan. Mereka terhitung cuti pekan ini mulai tanggal 7-11 Oktober 2024.
Cuti tersebut sebagai bentuk aksi solidaritas hakim se-Indonesia untuk menuntut kesejahteraan. Sebab, kesejahteraan hakim di Indonesia tidak mengalami perubahan sejak tahun 2012, sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2012.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ditambah tunjangan hakim di Indonesia kurang lebih Rp 20 juta per bulan.
“Gaji pokok hakim di Indonesia besarnya sama dengan PNS lainnya, disesuaikan dengan masa kerja dan golongan. Tapi sejak tahun 2012 tidak pernah ada perubahan, sehingga terkesan ada pengabaian dari pemerintah,” katanya, Selasa, 08 Oktober 2024.
Untuk memperjuangkan kesejahteraan, HSI tak hanya melakukan cuti massa se-Indonesia, tetapi juga melakukan gerakan lain. Hari ini, Selasa, 08 Oktober 2024 HSI menggelar pertemuan di DPR RI Komisi III. Pertemuan tersebut juga melibatkan Kementerian Keuangan RI.
Gerakan tersebut merupakan puncak setelah aspirasi yang disampaikan sejak tahun 2019 tidak pernah digubris oleh pemerintah.
Gusti berharap, gerakan solidaritas HSI mendapatkan respons positif dari pemerintah. Pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan para hakim. Sejauh ini, HSI belum memikirkan rencana aksi lanjutan, sebab optimis pemerintah bisa memenuhi permintaan HSI.
Gusti menilai, kesejahteraan hakim juga dapat meminimalisasi penyimpangan oleh hakim. Sebab, hakim yang sudah sejahtera tidak akan memikirkan urusan dunia lagi, sehingga fokus dalam penegakan hukum.
“Terus terang bisa saja ada hakim yang memikirkan gaji tidak cukup, menyekolahkan SK ke bank. Ini akan memengaruhi kinerja hakim. Saya memastikan ada korelasi antara pendapatan dengan kinerja hakim, meskipun tidak 100 persen,” jelasnya.
Lebih jauh Gusti memastikan, meskipun ada dua hakim di PN Jember cuti tidak sampai melumpuhkan pelayanan di PN Jember. PN Jember tetap melaksanakan sidang yang sifatnya emergency, termasuk sidang gugatan sederhana dan sidang yang sebelumnya tertunda.
“Meskipun ada yang cuti massal, namun kami di PN Jember tetap menggelar sidang. Sidang emergency seperti penahanan, gugatan sederhana, dan sidang yang bisa dilakukan secara daring,” pungkasnya.