Dua Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Rekrutmen Dipertanyakan
Dua hakim agung yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Sudrajat Dimyati dan Gazali Saleh, dipertanyakan proses rekrutmennya. Karena hakim agung sistem rekrutmennya hanya lewat Komisi Yudisial (KY) dan tanpa pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Adalah mantan Ketua MA Haripin A Tumpa yang menyebut bahwa dua hakim agung yang menjadi tersangka KPK, direkrut tanpa pertimbangan dari MA. Tetapi hakim agung lewat seleksi KY. "Mereka itu walaupun seperti Sudrajad itu hakim karier tapi menjadi hakim agung tidak ada pendapat dri MA. Mereka ikut ujian sendiri, yang ngetes juga dari orang luar MA," katanya dikutip cnnindonesia, Jumat 11 Novemver 2022.
Menurut Haripin A Tumpa, MA tak mengetahui rekam jejak para hakim tersebut. Padahal, hakim agung mestinya diusulkan oleh MA. "Zaman dulu kan begitu. Semuanya dari MA, ini yang pantes jadi hakim agung. Tidak sembarang orang bisa melamar jadi hakim agung," katanya.
Selain itu, lanjut Haripin, adalah pentingnya kepemimpinan agar MA menjadi lembaga yang berintegritas. Karena seorang pemimpin harus memberikan contoh sehingga bisa diikuti anak buah. “Dibutuhkan pembinaan karakter hakim yang lebih serius. Kemudian, kata Haripin, selain keilmuan hakim, moral dan integritas jauh lebih penting,” tandasnya.
Pihak KPK kembali menetapkan satu hakim agung jadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Total sudah dua hakim agung yang terjerat kasus itu.
Pihak KPK terus mengusut kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Setelah melalui penyidikan, KPK pun kembali menetapkan seorang Hakim Agung jadi tersangka pada kasus yang sama. Dia adalah Hakim Agung Gazalba Saleh.
Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro membenarkan, Hakim Agung Gazalba Saleh sudah menjadi tersangka di KPK. "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ujar Andi, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan. Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di MA.