Dua GM dan Pemilik Kenpark Ditetapkan Tersangka Perosotan Ambrol
Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka atas ambrolnya seluncuran atau perosotan air di Kenjeran Waterpark Surabaya. Ketiga tersangka itu adalah Manajer Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST.
Mereka dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan wahana seluncur, di Kenpark Surabaya ambrol pada 7 Mei. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, ketiganya terbukti bersalah.
"SB Manajer Operasional, PS General Manager, ST pemilik," kata Arief di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 23 Agustus 2022.
Meski demikian, ketiganya belum juga ditahan. Dia beralasan karena ketiganya kooperatif. "Kooperatif," ujar Arief.
Di sisi lain, penetapan P21 atau status berkas perkara juga belum dilakukan. Alasannya, pihaknya masih melakukan pemenuhan labfor (laboratorium forensik).
"Belum. Terus ini ngelempar ke luar (negeri) untuk menentukan keadaan dari water stat-nya itu kan," kata Arief.
Selain itu, pihak tersangka disebut beberapa kali menunda pemeriksaan. Ketiganya berkali-kali mengajukan penundaan.
"Seperti yang ini terakhir owner seharusnya minggu lalu (Kamis), tapi yang bersangkutan mengirimkan permohonan penundaan untuk Kamis, minggu ini atau seminggu," kata Arief.
Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka juga dikuatkan beberapa hal. Di antaranya, keterangan saksi. "Dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang ada, dari semua alat bukti yang kita temukan," kata Arief.
Sebelumnya, wahana seluncuran air di Kenjeran Waterpark Surabaya dikabarkan roboh pada Sabtu, 7 Mei 2022. Sebanyak 15 anak terluka akibat kejadian itu.