Dua Fakta Percepat Presiden Lahirkan Perppu KPK
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengingatkan Presiden agar tidak membuat kesalahan untuk kedua kali. Presiden harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK sebelum aksi unjuk rasa membesar dan menekan lebih banyak korban.
"Presiden Jokowi jangan abaikan suara rakyat," kata Rau Rangkuti, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 28 September 2019.
Perppu dimaksjudkan untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Ray Rangkuti meminta Jokowi tak membuat keputusan terlalu lama karena sudah muncul korban jiwa dari aksi unjuk rasa yang dilakukan di sejumlah daerah.
"Presiden katakan akan pertimbangkan Perppu. Saran saya jangan tunda lagi. Korban sudah muncul, eskalasi kekerasan meningkat. Saran saya keluarkan saja perppu atas pertimbangan keamanan," kata Ray Rangkuti.
1. Korban 3 Mahasiswa Meninggal Dunia
Hingga kini, setidaknya sudah ada tiga korban meninggal dunia akibat unjuk rasa.
Pertama, seorang mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo bernama Randi (21). Dia dinyatakan meninggal karena mengalami luka tembak di dada sebelah kanan.
Menyusul kedua, Randi, mahasiswa Muhammad Yusuf Kardawi (19), mahasiswa teknik sipil Universitas Halu Oleo, yang juga meninggal dunia akibat luka benturan tak beraturan di kepala.
Ketiga, seorang demonstran yang belum diketahui identitasnya meninggal dunia di bilangan Slipi, Jakarta Barat. Namun, polisi menyebut, demonstran itu meninggal dunia akibat kekurangan oksigen, bukan akibat tindak kekerasan aparat.
Selain korban jiwa, aksi unjuk rasa juga membuat ratusan mahasiswa luka-luka karena bentrok dengan aparat.
2. Penolakan Kalangan Akademisi
Ray mengingatkan, sebelum revisi UU KPK disahkan oleh pemerintah dan DPR, dosen dari sejumlah perguruan tinggi sudah dengan tegas menolaknya.
Begitu juga kelompok aktivis antikorupsi yang menilai revisi bisa melemahkan KPK. Namun, saat itu Pesiden Jokowi dan DPR bergeming dan tetap mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU.
Menurut Ray, inilah salah satu yang memicu kemarahan mahasiswa. "Demo besar-besaran ini karena adanya pengabaian suara rakyat. Sebelum UU KPK disahkan, ribuan dosen dan akademisi tanda tangan tidak setuju revisi UU KPK," ujar Ray.
"Ini kali pertama sejarah di Indonesia ribuan dosen turun. Tapi mereka diabaikan. Akibatnya, mahasiswa marah, dosen mereka tidak didengar," tuturnya.
Penolakan Presiden
Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan ia tak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Namun, setelah eskalasi unjuk rasa meningkat, akhirnya Jokowi mengaku akan mempertimbangkan tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk menerbitkan perppu.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
Namun, Presiden belum memberi kepastian kapan keputusan akan ia ambil.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Advertisement