Dua Emak-emak di Banyuwangi Tertangkap Ngutil, Ini Sanksinya
Dua orang emak-emak melakukan aksi pencurian di sebuah toko di Desa Gintangan, Desa Blimbingsari, Banyuwangi. Korbannya Eka Wahyuni, 29 tahun, pemilik toko tersebut. Aksi pencurian yang dilakukan dua emak-emak ini terekam kamera CCTV.
Identitas pelaku masing-masing Hn, 39 tahun, warga Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi dan YS, 55 tahun,warga Desa Karangrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
"Perkara ini terjadi pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar jam 15.00 WIB," jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Selasa, 31 Mei 2022.
Mulanya, sekitar pukul 15.00 WIB kedua pelaku datang ke toko tersebut untuk membeli barang. Mereka kemudian meninggalkan toko tersebut. Beberapa saat kemudian orang tersebut kembali ke toko untuk membeli kertas minyak, dan mika untuk agar-agar. "Dikarenakan mika agar-agar ada di bagian belakang, korban yang saat itu menjaga toko pergi mengambilkan barang tersebut," jelasnya.
Pada saat itulah, tersangka HN mengambil tas milik korban yang diletakkan di meja kasir. Tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp500 ribu rupiah, 20 voucher dengan jumlah nominal keuangan sebesar Rp500 ribu, sebuah gelang emas seberat 3 gram dan beberapa barang lain.
"Setelah itu tersangka 1 dan 2 membayar barang yang dibeli kemudian meninggalkan toko," jelasnya.
Karena kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, penyidik melakukan restorative justice dengan melakukan mediasi antara korban dan para pelaku. Akhirnya kedua belah pihak persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pelapor mencabut laporannya dikarenakan para tersangka meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya lagi terhadap korban ataupun kepada pihak lain," pungkasnya.