Dua Driver Ini Bobol Go-Jek Raih Keuntungan Rp2 Miliar
Ulah cerdik yang dilakukan dua mantan driver ojek online, HA dan BSW, warga Sidoarjo, melakukan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food buyar usai ditangkap oleh aparat Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT GOTO Go-Jek Tokopedia.
Dalam praktiknya kedua tersangka menggunakan akun fiktif untuk bisa mengambil keuntungan dari aplikasi. Selama 10 bulan, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Kemudian, tersangka juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan fiktif.
"Teknisnya mereka menggunakan akun dan merchant fiktif seolah-olah nyata dikirim ke penerima. Dari transaksi fiktif itu para tersangka mengincar bonus (20 persen) dari aplikator," jelas Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 7 September 2023.
"Selama 10 bulan (Oktober 2022 hingga Agustus 2023) meraih keuntungan Rp2,205 miliar," imbuhnya.
Adapun cara mendapat akun merchant hingga transaksi didapat tersangka melalui Facebook atau web bebas dengan harga per satu akunnya Rp800 ribu.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan secara teknis mereka membuat akun fiktif, merchant fiktif dan pemesanan fiktif seolah-olah pesanan asli. "Iya betul (uangnya fiktif), makanan juga fiktif, dia buat sendiri, lokasi dia buat fiktif juga," kata Henri.
Dari hasil itu, Henri menyebut kedua tersangka masing-masing dari satu transaksi bisa menerima bonus Rp1.000 bahkan lebih dari aplikator sampai terkumpul keuntungan sebesar Rp2,2 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bendel bukti transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, lalu data transaksi fiktif merchant yang dibuat dua tersangka, lalu bukti transaksi payout PT Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam buah handphone, lalu satu buah laptop, uang Rp4.4 juta dari tersangka HA dan uang Rp2,2 juta dari tersangka BSW.
Akibat perilakunya, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.