Dua Desa di Banyuwangi Jadi Kandidat Desa Anti Korupsi KPK
Dua desa di Banyuwangi ditunjuk menjadi kandidat percontohan Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua desa tersebut adalah Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, dan Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Tim dari KPK telah datang ke Banyuwangi untuk melakukan observasi pada dua desa tersebut. Tim KPK juga telah bertemu dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani untuk membahas bagaimana Desa anti korupsi ke depan dan bagaimana kemungkinan dua Desa ini dijadikan pilot project.
“Ini tentu kehormatan sekaligus amanah yang berat bagi kita semua di Banyuwangi, sehingga semua harus sesuai arahan KPK," jelas Ipuk, Senin, 25 April 2022.
Penunjukan KPK atas dua Desa tersebut sangat tepat. Mengingat Desa Genteng Kulon dan Desa Sukojati masuk peringkat 10 besar ‘Desa Mandiri’ terbaik Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Bahkan Desa Genteng Kulon peringkat 1 terbaik. ‘Desa Mandiri’ adalah tingkatan klasifikasi desa yang paling tinggi,” tegasnya.
Di Banyuwangi ada enam Desa yang masuk 10 besar peringkat Desa Mandiri terbaik di Indonesia. Berikut daftarnya, Desa Genteng Kulon peringkat 1, Genteng Wetan peringkat 4, Setail peringkat 5, Sukojati peringkat 7, Kembiritan peringkat 9, dan Kaligondo peringkat 10.
Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik di Desa yang ada di Banyuwangi, telah diluncurkan program Smart Kampung sejak tujuh tahun lalu. Smart Kampung adalah layanan Desa berbasis online yang saat ini telah diterapkan oleh 189 desa.
Smart Kampung adalah instrumen bagi pemkab untuk menggerakkan berbagai sektor di desa. Tidak hanya layanan publik, namun juga sektor lainnya di pedesaan.
“Dengan teknologi informasi yang kami fasilitasi di sana, Desa-desa di Banyuwangi mulai bergerak. Mereka menggunakan TIK sebagai sarana untuk mengoptimalkan potensinya," jelasnya..
“Tentunya dengan tambahan bimbingan dari KPK terhadap dua Desa tersebut, saya berharap besar akan semakin meningkatkan pelayanan di sana, yang nantinya akan bisa dicontoh Desa lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fungsional Direktorat Pembangunan Peran Serta Masyarakat KPK, Herlina Jeane, menjelaskan, dalam penentuan Desa Anti Korupsi ada lima indikator yang harus dipenuhi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Dia menambahkan, budaya anti korupsi diharapkan bisa terus lahir dari level masyarakat Desa dan menyebar hingga ke tingkat pemerintahan lebih tinggi. Nilai-nilai antikorupsi penting dipraktikkan di semua level pemerintahan termasuk di lingkup terkecil seperti desa.
“Terlebih, pemerintahan Desa juga mengelola Dana Desa. Sebab itu, upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan,” jelas Jeane.
Jeane menambahkan ada tiga tahapan yang dilakukan sebelum menentukan salah satu dari dua Desa tersebut sebagai percontohan. Yaitu tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian dan tahapan ke tiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Anti Korupsi.
“Saat ini masih tahapan observasi di dua desa tersebut. Desa yang ditunjuk KPK salah satu indikatornya adalah desa yang sudah berkembang dengan baik," ujarnya.
Advertisement