Dua dari Tiga Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Pengganti Mereka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua dari tiga calon wali kota Malang, Mochammad Anton dan Ya'qud Ananda Gudhan, sebagai tersangka bersamaan dengan belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dari dua tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh KPK, mereka masih tidak akan gugur dari pencalonan mereka sabagai wali kota. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, calon yang terdaftar dalam pilkada tidak bisa mengundurkan diri, kecuali meninggal dunia.
Ketentuan itu pun berlaku bagi para peserta pilkada yang berstatus tersangka.
Bahkan berdasarkan data yang berhasil di himpun, pada dua pilkada serentak sebelumnya, delapan calon kepala daerah berstatus tersangka memenangkan pemilihan dan dilantik meski akhirnya dinonaktifkan.
Maka dari itu, kini hanya tersisa calon nomor urut tiga Sutiaji yang sampai saat ini masih bertahan dan bersih dari ancaman penyergapan KPK.
Namun hal ini tak menuntut kemungkinan, kedua calon yang di tetapkan sebagai tersangka dapat memenangkan pilkada. Lantas dari tiga calon Wali Kota Malang ini siapa yang akan menang? apakah dua tersangka yang diangut KPK, atau malah orang yang kini aman tak tersenuh oleh lembaga antirasuah? kita lihat saja.
Sebelumnya, Kedua calon wali kota Mochammad Anton dan Ya'qud Ananda Gudhan diduga terlibat dalam kasus pembahasan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang pada 2015 lalu. (hrs)
Advertisement