Dua Crazy Rich Diincar Masuk Penjara
Fenomena influencer dengan status 'Crazy Rich' melakukan penipuan lewat investasi bodong, menjadi isu penting dalam webinar Waspada Penipuan Gaya Baru OJK Institute.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menjelaskan, ada delapan dari 10 crazy rich di Indonesia yang dipenjara atas kasus investasi bodong.
"Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel," ujarnya.
Bahkan, dalam waktu dekat Ma'mun menyebut akan ada dua crazy rich lain yang akan ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut Ma'mun, tidak mungkin seorang crazy rich bisa mendapatkan harta ratusan miliar lewat investasi atau usaha secara legal. "Ya, tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar," ujarnya.
Seperti diketahui, Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya terjerat kasus penipuan robot trading ATG. Hal ini menyebabkan kerugian sebesar Rp9 triliun dengan korban 25.000 orang.
Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap Wahyu Kenzo dan menyita sejumlah aset miliknya berupa tiga unit kendaraan mewah, moge, unit rumah, dan tanah.
Advertisement