Dua Buron Narkoba Didor Aparat Polresta Sidoarjo
Aparat dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo terpaksa menghadiahi timah panas untuk dua buron pengedar narkoba di kamar kosnya di Desa Beringinwetan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, 2 Februari 2021 lalu.
Dua tersangka itu adalah Errik Prinantono, 37 tahun, asal Lamongan, dan Eko Purwanto, 38 tahun, warga Jombang, di mana keduanya memiliki latar beakang sebagai sopir dan banting setir menjadi pengedar narkoba.
Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, dua tersangka memang sudah sejak lama menjadi buron polisi, tepatnya mulai November 2020 lalu.
“Saat dilakukan penggerebekan keduanya kedapatan sedang asyik pesta sabu," kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Jumat 5 Februari 2021.
Ia mengatakan, penembakan tersebut terpaksa diambil karena kedua tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas.
“Tindakan tegas terukur kami lakukan saat penangkapan karena kedua tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas," ujarnya.
Chief Operating Officer (COO) Bhayangkara FC itu menyampaikan, berdasar keterangan tersangka, pengedaran barang haram tersebut merupakan perintah langsung dari seorang sindikat di Lapas Madiun. Hanya saja, masih belum bisa dijelaskan lebih rinci terkait siapa sosok jaringan Lapas Madiun tersebut.
Yang pasti, keduanya dijanjikan akan mendapat Rp10 juta dalam satu bulan apabila berhasil mengedarkan 1 kilogram sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 394 gram dan 30 ribu butir pil koplo. Lalu, dua bungkus plastik klip kecil sabu seberat 2,22 gram, kemudian tiga pipet kaca yang masih terisi sabu berisi 3,2 gram.
Tak hanya itu, ada pula 13 ribu butir pil double L, dua buah timbangan elektrik, dua unit handphone, satu buku rekapan, tiga pack plastik klip.
Atas tindakannya, kedua tersangkat dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan pasal 197 tentang Narkotika.
Advertisement