Dua Bulan Razia Masker, Pemkot Malang Hitung Denda Capai Rp6 Juta
Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah digelar selama dua bulan. Operasi tersebut berkaitan dengan kepatuhan masyarakat Kota Malang untuk memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Untuk denda sampai saat ini kisaran hampir Rp6 jutaan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, pada Kamis 5 November 2020.
Priyadi mengatakan, denda maksimal yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19, yaitu sebesar Rp 100.000. Besaran denda tersebut mengacu kepada Perwali Nomor 26 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Dendanya itu variatif. Misal ada yang profesinya tukang becak kan tidak mungkin dikenakan Rp100 ribu. Ada yang dikenakan Rp20 ribu. Ada yang Rp30 ribu. Tergantung penilaian hakim," katanya.
Jika saat sidang penilaian hakim bahwa individu yang melanggar tersebut tidak mampu secara ekonomi maka akan diberikan sanksi sosial, sebagaimana yang termua dalam Perwali Nomor 26 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Tergantung hakimnya, mau memberikan dendanya, asal jumlahmya tidak lebih dari Rp 100 ribu. Namun, bagi yang tidak mampu, kami beri sanksi sosial," terang Priyadi.
Priyadi menilai, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Kota Malang dalam memakai masker sudah mencapai angka 90 persen dan itu menurutnya, masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan hakim untuk memberikan sanksi dengan bijaksana.
Ia mengatakan jika hakim menilai masyarakat yang melanggar protokol kesehatan secara ekonomi tidak mampu. Maka hakim, katanya bisa memberikan sanksi alternatif berupa sanksi sosial.
"Kami berkoordinasi dengan hakimnya untuk melihat kondisi pelamggar protokol kesehatan dan memberikan sanksi dengan bijaksana," tuturnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement