Dua Bulan, Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Anak di Bondowoso
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap tiga kasus tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur. Dari pengungkapan tiga kasus pencabulan selama April hingga Mei 2023, itu menangkap tiga pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku pencabulan anak bawah umur, itu berinisial RB, 23 tahun; MU, 47 tahun, dan HD, 18 tahun, semuanya warga Bondowoso. Korbannya juga tiga orang warga Bondowoso. Masing-masing dengan inisial QA, 16 tahun; SN, 13 tahun; dan MI, 13 tahun.
"Jadi, pengungkapan tiga kasus pencabulan dan penangkapan tiga pelaku itu berbeda TKP atau ada tiga TKP. Pertama pelaku RB dengan korban QA, kedua pelaku MU denganmu korban SN, dan ketiga pelaku HD dengan korban MI," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyantok( didampingi Kasatreskrim AKP Joko Santosa di Mapolres Bondowoso, Selasa 6 Juni 2023.
Dari penyelidikan dan penyidikan anggota Satreskrim Polres, pelaku RB melakukan pencabulan terhadap korban QA dengan janji menikah dan ancaman. Akibatnya, korban mengandung dan keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi.
Pelaku MU melakukan pencabulan terhadap korban SN dengan iming-iming membelikan makanan ringan. Kemudian, memaksa korban melayani nafsu bejat pelaku MU.
Sementara pelalu HD yang masih muda belia mencabuli korban MI dengan janji akan menikahi. Namun, janji manis HD tidak pernah ditepati, hingga membuat keluarga korban MI marah dan melaporkan ke polisi.
"Tiga pelaku kasus pencabulan anak bawah umur sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Bondowoso berikut barang buktinya. Mereka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 53 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kapolres Bimo.