Dua Bulan Covid-19 Tinggi, Walikota Probolinggo Terbitkan SE Baru
Jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Probolinggo pada dua bulan terakhir melonjak hingga termasuk zona merah. Untuk menekan penyebaran Covid-19, Walikota Hadi Zainal Abidin pun menerbitkan surat edaran (SE) baru.
“Bersama dengan forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” kata Habib Hadi, panggilan akrab walikota saat sosialisasi via live streaming media sosial Pemerintah Kota Probolinggo dan zoom meeting, Sabtu 19 Desember 2020 sore.
Sebagai gambaran dalam tiga hari terakhir misalnya, jumlah pasien baru Covid-19 di Kota Probolinggo jumlahnya mencapai puluhan per hari. Kamis, 17 Desember 2020, jumlah pasien positif baru Covid-19 “meledak” yakni, 56 orang dalam sehari.
Sebelumnya, Jumat, 18 Desember 2020 jumlah pasien baru Covid-19 sedikit turun menjadi 30 orang dalam sehari. Sedangkan Sabtu, 19 Desemer 2020, jumlah pasien baru Covid-19 mencapai 29 orang dalam sehari.
Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kota Probolinggo melaporkan, hingga Sabtu malam, 19 Desember 2020 ini jumlah warga yang terpapar Covid-19 terakumulasi sebanyak 1.221 orang dengan 29 pasien baru.
Jumlah sebanyak itu terinci, 262 orang dirawat, 874 orang sembuh (5 sembuh baru), 85 orang meninggal dunia, suspect 3 orang, dan probable 14 orang.
Surat Edaran Nomor 066/5647/425.106/2020 tersebut ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL). Poin pertama, SE tersebut, jam operasional usaha kembali diberlakukan 07.00-20.00 WIB kecuali apotik dan pelayanan kesehatan tetap buka seperti biasa.
Kedua, melaksanakan protokol penanganan COVID 19 yaitu penyemprotan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.
Pengelola usaha diminta menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.
Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in), hanya melayani bungkus (pesan antar/delivery) atau dibawa pulang (take away).
Di dalam SE tersebut, semua pihak diminta untuk berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau menghubungi call center 112. SE berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut.
Dengan terbitnya SE ini maka SE Wali Kota Probolinggo Nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi. “Bagi pelaku ekonomi atau usaha apabila ternyata melanggar ketentuan SE akan ditindak oleh satgas Covid-19,” kata walikota.
Advertisement