Dua Bocah Nekat Bobol JNT Lamongan, Uangnya Dipakai Traktir
Kantor jasa pengiriman barang, JNE di Kecamatan Turi, Lamongan dibobol maling. Hanya, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk, Senin 19 Desember 2022.
Dua pelaku yang ditangkap. Ironisnya, masih usia belia. Yakni, EJJ, usia 15 tahun, dan MRS, 13 tahun, keduanya warga Dusun Galang, Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Lamongan . "Pelaku terdeteksi dengan mudah, karena keduanya selama ini dikenal mbeling," kata Kasi Humas Polres. Lamongan, Ipda Krisbiantoro.
Jelasnya, selama anggota Polsek Turi yang di-backup Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi, bahwa di Dusun Galang terdapat dua anak-anak dikenal nakal. Suka mencuri.
Selanjutnya, penyelidikan diperdalam hingga akhirnya yakin bahwa kedua anak tersebut adalah pelakunya. Salah satu petunjuknya, pelaku usai ngebosi (mentraktir) makan teman-temannya di salah satu rumah makan di Lamongan kota. "Padahal, kedua pelaku dari keluarga tidak mampu. Dan, informasi warga mereka mencuri terdesak keadaan ekonomi," terang Ipda Anton.
Tak pelak, kerugian JNT, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp 8.243.000, otomatis berkurang. Saat ditangkap uangnya tinggal Rp. 3.509.000. Sedang barang bukti lain masih di tangan, yaitu sebuah handphone merk MITO i14 Promax. Barang bukti milik pelaku berupa lampu senter kepala, dan sebuah gunting turut diamankan.
Aksi pelaku Minggu 18 Desember 2022 dini hari. Modusnya, kedua pelaku memasuki kantor JNT dengan cara memanjat tembok belakang. kantor Kemudian merusak plafon dan masuk.
Berhasil masuk pelaku mengambil uang tunai di dalam laci sebesar Rp 8.243.000 dan sebuah HP merk Mito milik customer. Pelaku keluar melalui jalan semula. Kerugian korban sebesar Rp 9.470.200.
Kejadian ini diketahui sekitar pukul 05.00. David Hermawan, seorang karyawan mengetahui kantor JNT terlihat acak-acakan. Kemudian saksi melapor pimpinan dan teruskan ke polsek setempat.
Karena pelaku di bawah umur, kasusnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Pasal yang diterapkan 363 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dari satu orang dengan cara merusak dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.