Dua Begal Sadis Jember Ditangkap, Pernah Terlibat Pembunuhan
Dua orang komplotan begal sadis di Jalur Lintas Selatan, Kecamatan Kencong, Jember akhirnya ditangkap, Kamis, 2 Desember 2021. Tersangka berinisial MAL 25 tahun dan RS 25 tahun, keduanya warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, tanggal 26 April 2021, tersangka MAL dan RS beraksi di Jalur Lintas Selatan, Kecamatan Kencong, Jember. Saat itu tersangka MAL dan RS berhasil merampas sepeda motor Jupiter milik korban bernama Zainal, warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong.
“Modusnya tersangka MAL membonceng tersangka RS mencari target orang yang sedang nongkrong di tempat sepi. Pada saat korban nongkrong di JLS langsung didekati oleh tersangka,” kata Komang, Senin 6 Desember 2021.
Saat itu korban masih berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya. Namun pada akhirnya korban tak berdaya setelah dibacok dengan celurit oleh tersangka MAL. Akibat kejadian itu selain kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami luka robek sepanjang 12 centi meter akibat sabetan senjata tajam.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, kedua tersangka melarikan diri. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kencong pada tanggal 27 April 2021.
Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MAL di rumahnya. Saat diinterogasi MAL mengaku biasa melancarkan aksinya bersama tersangka RS yang sudah ditahan dalam berkas lain di Polsek Kencong. “Kami bisa melakukan pengungkapan dengan cara melakukan penyelidikan dan penelusuran informasi daripada terduga pelaku,” lanjut Komang.
Diketahui tersangka MAL juga pernah dipenjara tahun 2015 lalu karena kasus pembunuhan. Penjara itu tidak membuat MAL jera dengan kembali melakukan tindak pidana kasus pencurian disertai kekerasan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni satu motor milik tersangka yang dipakai sebagai sarana dan satu lagi milik korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
“Ada dua motor Honda Beat dan Jupiter yang kami amankan. Sementara barang bukti senjata tajam jenis celurit yang dipakai tersangka saat beraksi masih dalam proses pencarian, karena dibuang oleh tersangka,” pungkas Komang.
Advertisement