Dua Begal Asal Madura Ditangkap Usai Bunuh Ojek Asal Bungurasih
Dua pria asal Madura ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, kedua begal ini kerap kali melakukan tindakan perampokan sepeda motor. Pada aksi terakhirnya, mereka sempat menganiaya tukang ojek hingga tewas.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yuda Hardi Putra mengatakan, para pelaku tersebut yakni, SM dan SK, mereka merupakan warga Sampang, Madura. Keduanya merupakan residivis pencurian.
“Tersangka residivis semuanya. Dengan kasus sama, curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan. Masih ada satu orang (inisial A) masih DPO,” kata Ambuka, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 9 Januari 2020.
Ambuka mengungkapkan, keberadaan keduanya berhasil terendus polisi usai merampok sepeda motor milik seorang pengemudi ojek offline, pada April 2020 di Jalan Pragoto, Simolawang.
“Pelaku SM, bertemu dengan korban di panggakalan ojek di Medaeng, Bungurasih, setelah itu minta diantar ke Jalan Pragoto. Di sana pelaku SK dan A sudah menunggu merampas kendaraan korban,” ucapnya.
Saat peristiwa itu, kata Ambuka, korban tidak melawan, dia hanya mempertahankan sepeda motornya. Namun karena merasa dipersulit, pelaku SK pun langsung membacok korban menggunakan celurit hingga tewas.
“Jadi yang di TKP, yang di Simokerto, di Jalan Pragoto itu korbannya meninggal dunia dengan luka bacokan, celurit. Korbannya tidak melawan. Korban mempertahankan apa yang menjadi hak miliknya,” jelasnya.
Akan tetapi, tanpa sadar aksi pembacokan para pelaku tersebut terekam kamera CCTV warga di sekitar lokasi. Dari sanalah, aparat kepolisian dapat menemukan identitas kedua tersangka.
“Setelah kita menganalisa CCTV yang ada di sekitar TKP, akhirnya kita analisa dan kita lakukan olah TKP dan penyelidikan. Akhirnya kita berhasil, kita ringkus dua pelaku tersebut tadi malam,” kata dia.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di Surabaya. Dengan modus yang sama, yakni menodongkan senjata tajam kepada korban.
“Lima kali tapi modusnya sama. Memang mereka modusnya ketika mengancam, biasanya dengan senjata tajam dihunuskan kepada korban. Tapi biasanya tidak melukai, tapi akhirnya aksi terakhir melukai,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Advertisement