Dua ASN Pemkab Mojokerto Terbukti Terlibat Jual Beli Honorer
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) menanti sanksi tegas dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Mereka terlibat kasus jual beli perekrutan pegawai honorer untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Gondang.
Kedua ASN itu adalah mantan Kepala UPT Puskesmas Gondang, drg Rosa Priminita. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Kupang; dan mantan Sekcam Mojoanyar Poniman.
Kedua oknum ASN tersebut diketahui selaku penerima uang sebesar Rp30 juta dari Diki Ragil Setia Putra. Pemuda 25 tahun ini warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia membayar demi menjadi tenaga honorer di Puskesmas Gondang.
Plt kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, sanksi diberikan kepada kedua ASN yang terlibat dalam kasus perekrutan pegawai honorer di Puskesmas Gondang usai pihaknya menggelar sidang kode etik.
"Iya sudah (sidang kode etik), tapi hasil suratnya itu belum masih naik di Ibu (Bupati Mojokerto)," kata Bambang saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 14 Juli 2022.
Surat keputusan hasil sidang kode etik itu saat ini sudah berada di meja Bupati Ikfina Fahmawati. Namun, Bambang enggan menjelaskan secara rinci terkait sanksi apa saja yang sudah diajukan kepada atasannya. Hanya saja ia menyebut tidak menutup kemungkinan keduanya bakal di-nonjob-kan.
"Ada berat, ada ringan (sanksi). Itu ketika berat (nonjob), nanti kalau sudah keluar tak kasih kabar," ujarnya.
Menurut Bambang, tidak hanya dua oknum ASN itu saja yang bakal dijatuhi sanksi. Ia menyebut masih banyak oknum yang terlibat dalam rentetan kasus jual beli perekrutan pegawai honorer bakal dijatuhi sanksi. "Nanti banyak, sementara itu saja," tandasnya.
Diketahui, Diki Ragil Setia Putra jadi pegawai honorer di UPT Puskesmas Gondang. Ayahnya, Slamet Sudarto membayar Rp30 juta kepada Poniman yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mojoanyar.
Diki yang ditugaskan di bagian fungsional umum itu menerima surat keputusan (SK) yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT Puskesmas Gondang saat itu, drg Rosa Priminita, pada 30 Desember 2019.
Selain membayar Rp30 juta, Diki juga mengaku tidak menerima honor sampai 22 bulan atau sejak Januari 2019 hingga November 2021. Saat itu, Puskesmas Gondang dikepalai drg Rosa Priminita. Diki hanya menerima honor satu kali senilai Rp 200.000.
Advertisement