Dua ASN di Sumenep yang Terlibat Kasus Asusila Terancam Dipecat
Dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep terancam dapat sanksi berat berupa pemecatan. Menyusul kasus asusila yang melibatkan oknum J,41, tahun, seorang kepala sekolah yang diduga memperkosa anak dari seorang ibu berinisial E, 43, tahun, juga seorang guru di Sumenep.
Kasus asusila dengan korban berinisial T,13, tahun, ini tengah ditangani Polres Sumenep. Korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan nak (P3A) Kabupaten Sumenep. Kerban mendapat pendampingan atas dampak dari kasus asusila yang menimpanya.
Terkait sanksi berat hingga penecatan dibenarkan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Bupati berupaya memberi perhatian penuh atas kasus asusila ini mengingat korban masih bawah umur dan para pelakunya ada ASN. “Mereka yang terlibat kasus asusila ini pasti akan mendapatkan sanksi berat,” ujarnya pada wartawan dikutip Rabu 4 September 2024.
Kasus asusila ini, berawal dari E, yang merupakan ibu kandung korban. Antara E dan J, selama ini dikenal dekat karena sama-sama sebagai guru ASN di Kabupaten Sumenep. Entah apa motif Ibu kandung korban yang tega menjebak putrinya untuk melayani nafsu bejat J.
Korban bersama E ketika itu dipertemukan dengan J oleh di Surabaya. Intinya korban diminta menurut akan kemauan ibunya untuk melayani nafsu J, yang merupakan temannya. Hingga akhirnya terjasilah kasus asusila di sebuah hotel. Kasus asusila terjadi lima kali.
Tetapi kasus pencabulan yang melibatkan dua ASN ini terbongkar. Polres Sumenep mengamankan dua orang ASN tersebut. “Ibu korban minta anaknya menurut. Hingga akhirnya terjadi pencabulan,” tegas Wakapolres Sumenep Komisaris Polisi Tri Sis Biantoro pada wartawan dikutip Selasa 3 September 2024.