Dua Artis Terjaring Prostitusi Mangkir dari Panggilan Polda Jatim
Dua artis berinisial IS dan B mangkir dari panggilan pertama Polda Jawa Timur (Jatim), terkait kasus dugaan prostitusi di kalangan artis. IS dan B dijadwalkan memberikan kesaksian atas praktik prostitusi online yang membawa banyak nama artis dan publik figur lainnya.
Pemanggilan ini sudah diagendakan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Kamis 7 November 2019 sore.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kedua pihak yang absen dari pemanggilan tersebut karena ada halangan dan meminta untuk penjadwalan ulang.
"Jadi hari ini yang bersangkutan sudah kita panggil tapi tidak datang. Tapi mereka meminta dijadwal lagi," kata Barung kepada ngopibareng.id malam ini.
Dari hasil koordinasi pihak kepolisian, pemanggilan kedua artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online itu dijadwalkan pada Kamis mendatang, atau 14 November 2019 di Mapolda Jatim.
Selain kedua artis, satu orang terduga bos dari muncikari yang tertangkap seperti J dan Soni Dewangga, berinisial D juga tidak memenuhi pemanggilan Polda Jatim.
"Kita panggil dia sebagai saksi, tapi kalau perkembangannya terkait seperti yang ada di digital forensik (Soni Dewangga) kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Dengan hal itu, Barung mengatakan kesaksian ketiganya sangat penting untuk bisa membongkar praktik prostitusi online.
Sebelumnya, Polda Jatim melalui Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia yang diduga berhubungan badan dengan YW di salah satu hotal di kawasan Kota Batu, Jawa Timur.
Dari hasil pengembangan, Polda Jatim telah menetapkan dua orang muncikari Soni Dewangga dan J dengan pasal 209 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi online.