Dua Anggota Polres Jember Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Aiptu BH dan Brigpol YN, kini bukan lagi berstatus polisi. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat, karena melanggar kode etik profesi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dipimpin oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, Senin, 18 Desember 2023. Upacara menyedihkan itu digelar secara in absentian, karena YN dan BH tidak hadir.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, dirinya merasa prihatin sekaligus bersedih atas PTDH yang dijatuhkan kepada dua anggotanya. Namun, hal itu harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen menyeimbangkan antara reward dan punishment.
BH yang berdinas di Polsek Balung itu, terpaksa dijatuhi hukuman berupa PTDH, lalai terhadap kewajiban profesi sebagai anggota Polri atau desersi.
Sedangkan YN yang berdinas di Polsek Patrang dijatuhi PTDH karena terjerat kasus narkoba. Bahkan, ia juga sering meninggalkan dinas.
“PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Republik Indonesia,” kata Nurhidayat, Selasa, 19 Desember 2023.
Nurhidayat menegaskan, PTDH dijatuhkan tidak serta merta, namun melalui sebuah proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas yang diterapkan adalah asas kepastian hukum.
Lebih jauh Nurhidayat berharap hukuman berupa PTDH di Polres Jember itu menjadi kasus yang terakhir. Nurhidayat meminta seluruh anggotanya mengambil Pelajaran atas PTDH yang dijatuhkan kepada dua anggotanya.
Kendati dua orang tersebut bukan lagi anggota Polri, Nurhidayat meminta agar tidak dijauhi apalagi menyematkan stigma negatif. Nurhidayat meminta agar dua orang itu didekati dan diarahkan, agar tidak melakukan tindakan melawan hukum lebih jauh lagi.
“Apa pun yang dialami dua personil Polres Jember, mereka tetap teman kita. Jangan dijauhi apalagi distigma negatif. Bagi yang satu leting dan menjadi teman saat dinas, tolong didekati dan diarahkan,” pungkasnya.
Advertisement