Dua Anggota Ombudsman RI Dinyatakan Positif COVID-19
Dua anggota Ombudsman RI yaitu Wakil Ketua Lely Pelitasari Soebekty dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.dinyatakan positif COVID-19. Keduanya tidak dirawat di rumah sakit, tetapi melakukan karantina mandiri di kediamannya.
"Setelah berkomunikasi dengan pihak Wisma Atlet, diputuskan melakukan karantina mandiri," kata Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di Jakarta, Rabu.
Amzulian menjelaskan bahwa pada hari Kamis 19 Maret lalu, tujuh dari sembilan pimpinan Ombudsman RI mengambil inisiatif melakukan tes COVID-19 di RSPAD Gatot Subroto. Dua anggota lainnya sedang berhalangan pada saat itu, yaitu Laode Ida dan Alvin Lie.
Pada hari Selasa kemarin, pihak RSPAD mengabarkan bahwa dua pimpinan Ombudsman RI dinyatakan positif terdampak COVID-19, yaitu Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.
"Ketua dan empat anggota lainnya dinyatakan negatif," katanya.
Walau masih dalam kondisi bugar kedua pimpinan yang dinyatakan positif segera setelah mendapat kabar tersebut berangkat menuju Wisma Atlet Kemayoran untuk mendapat perawatan sesuai dengan standar yang berlaku.
Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet, menurut dia, diputuskan untuk melakukan karantina mandiri.
Sementara itu, Ombudsman RI telah menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sebagian besar asisten dan staf sekretariat jenderal sejak Rabu pekan lalu. (ant)
Advertisement