Dua Anggota DPRD Kota Malang Tetap Ngantor
Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, hanya terlihat dua anggota dewan saja yang datang ke Gedung DPRD Kota Malang pada Selasa 4 September 2018.
Keduanya yakni, Abdurrochman dan Subur Triono. Sedangkan anggota dewan lainya, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani dikabarkan sedang dalam kondisi sakit. Sementara itu, Nirma Cris Desinidya yang sebelumnya terlihat, hari ini tak tampak berada di kantor.
Seperti diketahui, setelah hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka, anggota dewan yang tersisa kini tinggal lima orang saja. Kelimanya yakni Abdurrochman, Subur Triono, Nirma Cris Desinidya, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani.
Salah satu anggota DPRD Kota Malang yang tersisa, Subur Triono mengaku tetap menjalani aktivitas normal meskipun tanpa anggota dewan lainnya. Dia memiliki jadwal untuk menyelesaikan keperluan administrasi di kantor.
"Kegiatan saya hari ini ada beberapa yakni menyelesaikan administrasi. Ada beberapa administrasi yang harus saya tandatangani," katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa 4 September 2018.
Subur menambahkan untuk saat ini fungsi legislatif baik jangka pendek maupun jangka panjang masih belum bisa berjalan dengan baik. Sehingga dia mengaku perlu ada koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Pusat.
"Kemendagri masih belum ada keputusan. DPRD masih belum ada aktifitas. Kita masih komunikasi untuk menentukan langkah berikutnya seperti apa," ungkapnya.
Sementara itu, terkait proses hukum yang tengah dijalankan anggota DPRD Kota Malang lainnya, Subur memilih tak banyak berkomentar. Anggota dewan dari fraksi PAN ini menghormati proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengaku dengan adanya penetapan tersangka dari puluhan anggota dewan ini, maka banyak agenda penting yang harus dibatalkan.
"Kinerja dewan tetap berjalan walau cuma dengan 5 anggota untuk melayani masyarakat. Kalau penetapan keputusan APBD dan lain-lain tidak bisa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, total anggota DPRD Kota Malang yang berstatus tersangka kasus suap kini menjadi 41 orang. Jumlah tersangka tersebut bertambah setelah KPK kembali menetapkan 22 anggota dewan sebagai tersangka pada Senin 3 September lalu. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono, Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.