Dua Anggota Dewan Sudah Minta Maaf, tapi Proses Hukum Jalan Terus
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, mengatakan kasus dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, yang bercanda membawa bom saat akan menaiki pesawat, tetap diproses hukum. Meski mereka berdua menyandang sebagai anggota DPRD.
Namun, kata Donny, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu jam oleh penyidik Polres Banyuwangi Jawa Timur kemarin, dua oknum DPRD Banyuwangi itu akhirnya dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Juanda Surabaya.
“Jadi bukan polisi yang menangani proses hukumnya. Melainkan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Juanda Surabaya,” kata Donny saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Mei 2018.
Ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang dilakukan H Nauval Baderi dari Fraksi Gerindra dan Basuki Rahmat Fraksi Hanura di Bandara Blimbingsari, Kapolres Banyuwangi menegaskan jika keduanya melanggar Undang – Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 437, ancaman kurungan 1 Tahun.
“Terkait kewenangan kasus ini, ada di Pasal 399 dan 400. Di Pasal ini disebutkan jika kewenangannya ada di PPNS. Di Banyuwangi belum ada PPNS. Kasus ini kita limpahkan ke PPNS Juanda Surabaya,” terang Donny.
Sementara itu, Suparman Manager Operasi Bandara Blimbingsari ke sejumlah media mengatakan, meski ada permintaan maaf dari kedua oknum tersebut, kasus itu tetap dilimpahkan ke PPNS Surabaya. (amr)