Dua Anak Muda Jember Curi Puluhan Bungkus Rokok di Banyuwangi
Dua orang anak laki-laki asal Jember nyaris jadi sasaran amuk warga. Pemicunya, mereka terpergok sesaat setelah mencuri puluhan bungkus rokok di warung milik warga. Kedua bocah tersebut masing-masing, MDS, 16 tahun, dan Hy, 19 tahun. Keduanya warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Jember.
Dua bocah itu beraksi di warung milik pasangan suami istri Akwan, 57 tahun, dan Saodah, 55 tahun, di Dusun Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Minggu, 23 Januari 2022. Mulanya, dua pelaku ini berpura-pura membeli makan di warung korban. Saat itu, mereka dilayani Saodah.
“Setelah makan, MDS memesan 7 bungkus kopi untuk diantarkan kepada bosnya,” jelas Kapolsek Glenmore AKP Basori Alwi, Selasa, 25 Januari 2022.
Saat itu, Saodah merasa curiga pada pelaku. Namun dirinya menuruti permintaan mereka untuk mengantarkan kopi dengan dibonceng MDS. Sementara pelaku Hy tetap berada di warung milik korban. Sesampainya di depan Kantor Desa Karangharjo, Saodah diturunkan oleh MDS dengan alasan hendak menemui bosnya yang memesan kopi.
Kemudian MDS meninggalkan perempuan setengah baya itu di tepi jalan. Dia kemudian kembali ke warung milik korban dan mengambil 26 bungkus rokok berbagai merek dari warung tersebut. Kedua pelaku kemudian meninggalkan warung tesebut dengan berboncengan.
“Aksi terlapor diketahui Akwan. Dia pun mengejar para terlapor dan dapat diberhentikan di tepi jalan,” beber polisi yang pernah menjabat Kasat Polairud Polres Banyuwangi ini.
Saat itu kedua bocah ini hanya bisa pasrah. Mereka sempat dikerumuni massa dan menjadi sasaran kemarahan warga. Beruntung tak berapa lama kemudian Petugas Polsek Glenmore yang sedang melakukan patroli tiba di tempat tersebut dan mengamankan pelaku.
Keterangan korban, lanjut Basori, dia merasa curiga dengan pelaku karena gelagatnya yang mencurigakan. Selain itu, sebelumnya korban sudah dua kali menjadi korban penipuan dengan modus serupa. Hanya saja, pelakunya berbeda dan kebetulan selalu berhasil digagalkan oleh korban.
“Karena kerugian korban hanya berkisar Rp600 ribu, perkara ini diselesaikan dengan cara restorative justice,” pungkasnya.
Advertisement