Dua Anak di Surabaya Bawa Puluhan Pil Koplo, Ditangkap Polisi
Dua anak di Surabaya yang masih di bawah umur harus berurusan dengan polisi. Lantaran, keduanya tertangkap basah membawa puluhan butir pil dobel L atau biasa disebut pil koplo.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, keduanya ditangkap dengan barang bukti pil LL 76 Butir dan 1 tas selempang.
"Kedua itu ditangkap oleh Tim Respatti Presisi Samapta Polrestabes Surabaya saat melakukan patroli di Jalan Genteng Kali pada Sabtu, 24 September 2023," kata Haryoko Widhi.
Haryoko menjelaskan, ketika melakukan penyisiran dari kejauhan timnya mendapati pengguna sepeda motor yang mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri sekitar kurang 6 pemuda.
Menurut Haryoko, dua dari pemuda tersebut kemudian berhasil diamankan dan ditemukan puluhan butir pil. Keduanya selanjutnya diserahkan ke Polsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Harsya saat dikonfirmasi menyampaikan, dua anak rupanya masih kategori di bawah umur. Untuk itu, pihaknya akan melakukan restorative justice.
"Masih anak-anak di bawah umur. Dari pengakuannya pil digunakan sendiri. Kami akan panggil orang tuanya dan ketua lingkungan setempat dan diminta membuat surat pernyataan," ungkap Harsya.
Meski begitu, pihak kepolisian akan terus melakukan penelusuran mereka mendapatkan barang tersebut dari mana. Sebab, berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan barang tersebut dengan sistem ranjau.
Advertisement