Dua Anak Buahnya Dituntut 8 Tahun, Sidang Sambo Ditunggu Besok
Sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023. Sedangkan dua anak buahnya, terdakwa Rick Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf baru saja menjalani sidang dengan tuntutan 8 tahun penjara, pada Senin 16 Januari 2023.
Tentu saja sidang pembacaan tuntutan atas mantan Kadiv Propam Polri ini ditunggu-tunggu masyarakat. Ini mengingat kasus dugaan pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, menjadi perhatian publik selama 4 bulan terakhir ini.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, meminta Jaksa Penuntut Umum menyiapkan draf tuntutan untuk terdakwa FS pekan depan pada Selasa 17 Januari 2023. ”Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pekan depan,” ujarnya pada sidang di PN Jakarta Selatan Senin 9 Januari 2023, lalu.
Dalam sidang beberapa jam sebelumnya, terdakwa Rick Rizal Wibowo, ajudan Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023. Tuntutan jaksa ini sama dengan yang dijatuhkan atas terdakwa Kuat Ma’ruf yaitu 8 tahun penjara.
Terdakwa ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rick Rizal Wibowo selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 16 Januari 2023.
Ketua majelis hakim meminta terdakwa untuk konsultasi dengan penasehat hukum. Terdakwa diberikan waktu untuk memberikan bantahan atas tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam skenario mantan Kadiv Propam Polri itu untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Lokasinya di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Advertisement