Dua Anak Buah Anies Baswedan Pembela BPN Prabowo-Sandi ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk empat kuasa hukum yang akan mengawal gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK segera mereka layangkan untuk memprotes hasil Pilpres 2019.
Dari empat kuasa hukum yang ditunjuk, dua diantaranya adalah pembantu Gubernur Anies Baswedan yakni Rikrik Rizkian yang merupakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan bidang Harmonisasi Regulasi; serta Bambang Widjojanto bidang Pencegahan Korupsi.
Sedangkan dua orang lainnya adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana; serta pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin.
"Semula kami mendapatkan masukan kondisi hukum kita sehingga kita sempat menyatakan tidak akan ke MK. Tapi banyak desakan dari bawah agar kami ke lembaga yang punya wewenang menyelesaikan masalah ini," kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis 23 Mei 2019. (man)