Driver Ojol Nekat Edarkan Sabu, Dapat Untung Rp 10 Juta
Seorang driver ojek online di Sidoarjo nekat menjadi pengedar sabu dengan total keuntungan sebesar Rp10 juta. Akibatnya, Alief Ainurizqy Praditya harus bermalam di tahanan Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu itu lantaran ada informasi dari masyarakat, serta hasil dari pengembangan kasus.
Tersangka Alief mengaku sudah tiga kali menjadi pengedar sabu dengan keuntungan sebanyak Rp 2,5 juta per 1 ons sabu. Terakhir, tersangka Alief mendapatkan kiriman 9 ons narkoba jenis sabu kemudian menjualnya.
"Dari 9 ons itu, tersangka baru menjualnya 4,5 ons. Setiap 1 ons pelaku memperoleh keuntungan sebanyak Rp2,5 juta. Ini pengirim yang ketiga," ucap Kombes Pol Kusumo, Jumat 21 Juli 2023.
Pertama, lanjut Kusumo, tersangka mendapat kiriman 1 ons. Kedua mendapat kiriman lagi 1 ons. Ketiga atau yang terakhir tersangka mendapat kiriman narkoba jenis sabu sebanyak 9 ons. "Jadi total keuntungan yang sudah di dapat tersangka sebanyak Rp10 juta. Tersangka mengaku disuruh oleh teman sekolahnya dulu," imbuhnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap tersangka lain yang merupakan residivis narkoba. Tersangka adalah Moch. Nasir. Ia dibekuk polisi lantaran terbukti memperdagangkan dan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram. Namun saat ditangkap barang haram tersebut hanya sisa 150 gram karena sudah terjual.
"Tersangka yang kedua merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru bebas tahun 2020 kemarin. Namun bedanya kasus yang dulu tersangka sebagai pemakai, sekarang ditangkap lagi sebagai pengedar," jelas Kusumo.
Dari kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 ons. Modus kedua pelaku sama-sama menerima barang di suatu tempat lalu diedarkan."Dimana keuntungan setiap ons mendapatkan Rp2,5 juta," kata Kusumo.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Sedangkan residivis akan mendapatkan tambahan sepertiga hukuman," pungkasnya.