Drama Wanita Emas, Tersangka Korupsi Dijebloskan ke Rutan Salemba
Hasnaeni Moein (H) yang dikenal sebagai wanita emas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Ia merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical," terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022.
Dikutip dari Antara, Hasnaeni Moein keluar dari Gedung Bundar Kejagung usai diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus sekitar pukul 03.24 WIB. Penampilannya penuh drama. Ia tampak mengenakan baju tidur warna merah. Ada rompi merah yang melapisi bajunya. Rompi itu bertuliskan "Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia" nomor 07.
Hasnaeni Moein sengaja menutupi wajahnya pakai kedua tangannya yang diborgol sambil menggenggam kain putih. Di punggung tangan kirinya tampak ada plester bekas infus. Menurut Kuntadi, Hasnaeni Moein sempat minta dirawat di salah satu rumah sakit swasta dengan alasan sakit. Oleh karenanya, ia tampak duduk di kursi roda dan didorong petugas Kejagung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ia dalam keadaan sehat untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Pengembangan Kasus
Penetapan Hasnaeni Moein sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Selain menetapkan Hasnaeni, Kejagung juga menetapkan tersangka baru lainnya di kasus Waskita Beton Precast, yaitu Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
“Tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang Kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, Hasnaeni Moein langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Penyelewengan Dana PT Waskita Beton
Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020. Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.
Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ketut sebelumnya mengatakan PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujar Ketut Sumedana.