Drama Poliandri di Cianjur Selesai, Suami Dibayar Rp10 Juta
Kasus poliandri di Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukalayu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, antiklimaks. Uang ganti rugi Rp10 juta dari suami kedua, telah meluluhkan hati suami pertama. Laporan ke Polsek Karangtengah pun dicabut. Namun demikian, video barang-barang istri berinisial NN dibuang dan dibakar sudah terlanjur viral, usai diunggah ulang akun gosip di Instagram @lambe_turah.
Dalam video terdengar makian warga kepada NN dan mengusirnya dari kampung tersebut. Warga kesal lantaran perempuan yang sudah bersuami itu menikah lagi dengan pria lain.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing mengungkap, NN yang masih berstatus istri TS, 49 tahun, diam-diam menikah siri dengan UA, 32 tahun. Pernikahan siri NN dengan UA tersebut menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan TS.
NN diketahui menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu dengan melibatkan seorang ustaz setempat. Namun, kasus pernikahan kedua NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022.
Menurut Aep, dengan terbongkarnya kasus ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN. Biduk rumah tangga TS dan NN sudah berjalan 13 tahun serta dikaruniai dua anak.
Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan NN kemudian ramai-ramai mendatangi rumah orangtua NN, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung. Mereka meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.
Laporan Dicabut
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kasus tersebut awalnya diproses oleh Polsek Karangtengah. Namun suami pertama NN mencabut laporannya.
"Laporan dicabut, karena masalahnya diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak, yakni suami pertama dan suami kedua NN, dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai," katanya kepada wartawan di Mapolres Cianjur Jalan KH Abdullah bin Nuh.
Dalam kesepakatan damai tersebut, UA, yang merupakan suami kedua NN, bersedia memberikan uang ganti rugi kepada TS sebesar Rp 10 juta.
"Uang itu juga dibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu satu bulan," tuturnya.
Kasusnya dihentikan karena merupakan delik aduan. Ketika laporan dicabut, proses hukum tidak berlanjut.
Hubungan Suami Istri Poliandri Zina
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Abdul Rauf mengatakan, dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaku tidak diperbolehkan.
"Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," tandasnya.
Rauf menegaskan pernikahan kedua dianggap tidak sah karena status NN saat itu masih bersuami. "Hubungan suami-istri antara NN dan suami kedua tidak lebih dari perbuatan zina," sambung dia.
Rauf menegaskan akan menugaskan MUI kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan membina para ustaz agar tidak salah dalam menikahkan warganya nanti.