Drama Kaburnya Bupati Langkat saat OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin, pada Selasa 18 Januari 2022 malam. Pihak KPK membeberkan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat, pada Rabu kemarin malam.
Dalam perkara ini, Bupati 49 tahun ini bekerja sama dengan adik kandungnya, Kepala Desa Balai Asih, Iskandar Perangin-angin, dan sejumlah orang kepercayaannya. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan dalam konferensi pers, bahwa Terbit Rencana Perangin-angin sempat kabur dari rumah pribadinya saat akan ditangkap KPK. Hal itu bukan dikarenakan kebocoran informasi, melainkan faktor kondisi di lapangan.
"Pertama masalah adanya indikasi kebocoran, sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana, tapi dari lapangan saja," katanya.
Karyoto menduga Terbit Rencana sempat diberikan informasi oleh tersangka lainnya. Namun, KPK belum memastikan kebenaran itu.
"Ketika orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat pegang handphone, langsung memberi tahu dan lain-lain, kami belum pastikan," katanya.
Karyoto menegaskan tak ada kebocoran informasi yang berasal dari pihak internal KPK. "Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari dalam (KPK), tidak ada," tegasnya.
Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur bersama 5 orang lain, termasuk adik kandungnya.
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka Terbit Rencana Perangin dkk selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement